Correct Article 8
PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
Current Text
(1) Selain memenuhi kriteria Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria:
a. sebagai representasi nilai secara digital yang utama;
b. menggunakan teknologi buku besar terdistribusi yang dapat diakses oleh publik;
c. memiliki utilitas dan/atau didukung oleh aset;
d. dapat ditelusuri atau tidak memiliki fitur untuk menyamarkan atau menyembunyikan data kepemilikan dan transaksi; dan
e. telah dilakukan penilaian dengan metode yang ditetapkan dalam peraturan dan tata tertib Bursa.
(2) Metode pada ayat (1) huruf e mempertimbangkan paling sedikit:
a. nilai kapitalisasi pasar Aset Kripto;
b. rata-rata nilai perdagangan harian;
c. diperdagangkan dalam transaksi Pedagang besar yang diatur dan diawasi oleh otoritas yang berwenang pada yurisdiksi di mana Pedagang tersebut berizin;
d. latar belakang mengenai penerbit, pengembang, dan/atau pihak lain terkait Aset Kripto, kecuali Aset Kripto diterbitkan secara anonim;
e. ketersediaan pengungkapan informasi terkait Aset Kripto yang benar dan tidak menyesatkan;
f. keamanan dan keandalan infrastruktur buku besar terdistribusi atau teknologi sejenis;
g. besarnya utilitas atau ketersediaan aset yang mendukung Aset Kripto;
h. konsentrasi kepemilikan;
i. risiko hukum terkait Aset Kripto;
j. penerapan tata kelola yang baik;
k. aspek pelindungan Konsumen dan pelindungan data pribadi;
l. potensi manfaat ekonomi;
m. penilaian risiko atas Aset Kripto, termasuk risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM; dan
n. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
