Correct Article 10
PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
Current Text
(1) Dalam MENETAPKAN Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bursa wajib melakukan analisis terhadap setiap Aset Kripto sebelum ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1).
(2) Dalam melakukan analisis terhadap Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan pelindungan Konsumen.
(3) Bursa wajib memiliki pedoman penetapan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pedoman penetapan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. pedoman umum analisis kesesuaian Aset Kripto;
dan
b. pedoman teknis pelaksanaan analisis Aset Kripto yang memuat paling sedikit:
1. prinsip-prinsip umum; dan
2. tata cara analisis Aset Kripto.
(5) Bursa wajib memublikasikan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lama 1 (satu) hari setelah Daftar Aset Kripto ditetapkan pada media resmi Bursa.
Your Correction
