Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedagang yang akan memperdagangkan Aset Kripto tertentu yang telah tercantum dalam Daftar Aset Kripto wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal dimulainya perdagangan Aset Kripto dimaksud. (2) Pedagang yang akan menghentikan perdagangan Aset Kripto tertentu yang telah tercantum dalam Daftar Aset Kripto wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berhenti memperdagangkan Aset Kripto dimaksud. (3) Pemberitahuan penghentian perdagangan Aset Kripto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat paling sedikit informasi: a. alasan penghentian; b. rencana mitigasi; c. jumlah Konsumen dan jumlah Aset Kripto yang dimiliki per tanggal pemberitahuan penghentian perdagangan Aset Kripto; dan d. total nilai Aset Kripto per tanggal pemberitahuan penghentian perdagangan Aset Kripto dalam Rupiah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan perdagangan Aset Kripto secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction