Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
2. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
3. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
4. Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, atau organ atau pihak yang setara bagi Bank dengan bentuk badan hukum selain perseroan terbatas.
5. Dewan Komisaris Bank Umum adalah organ Bank Umum yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank Umum yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
6. Dewan Komisaris BPR adalah dewan komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
7. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Bank Umum dan BPR yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
8. Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau yang setara dengan saham Bank dan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas Bank, termasuk pemegang saham pengendali terakhir.
9. Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
10. Pihak Terafiliasi adalah deposan inti Bank, pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank baik langsung maupun tidak langsung sesuai dengan prinsip pengendalian pada standar akuntansi keuangan, dan/atau pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank baik langsung maupun tidak langsung.
11. Informasi Keuangan adalah informasi berupa angka dan rasio keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
12. Laporan Keuangan adalah laporan mengenai posisi keuangan dan kinerja keuangan yang disusun oleh Bank, baik berupa laporan keuangan lengkap ataupun ringkas.
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 ayat (1), Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(3) Dalam hal BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 ayat (2), BPR dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
c. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(4) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) atau BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 10 ayat (1), Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(3) Dalam hal BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 10 ayat (1), BPR dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
c. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(4) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) atau BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 10 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 10 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.