Correct Article 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Current Text
(1) Bank wajib menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank untuk:
a. memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi atas Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional dalam proses pelaporan keuangan;
c. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pelaporan keuangan; dan
d. memastikan Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib paling sedikit memuat:
a. larangan bagi seluruh Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, Pejabat Eksekutif, dan pegawai Bank untuk melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya secara material;
b. prosedur pencatatan transaksi keuangan sehingga Laporan Keuangan dapat dipersiapkan sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan;
c. prosedur pemeliharaan catatan atas transaksi keuangan sehingga catatan merefleksikan transaksi keuangan yang wajar dan akurat;
d. prosedur untuk memastikan bahwa transaksi keuangan telah dijalankan dan disetujui oleh pihak yang berwenang; dan
e. prosedur untuk mencegah atau mendeteksi secara tepat waktu transaksi tidak sah (unauthorized transactions) yang dapat menimbulkan dampak material dalam Laporan Keuangan Bank.
(3) Bank wajib memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank.
(4) Dalam menerapkan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank wajib menyediakan sistem informasi yang mendukung pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan.
Your Correction
