Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan, serta transparansi Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan yang dihasilkan. (2) Penyusunan Informasi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (3) Penyusunan Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Your Correction