Correct Article 20
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Current Text
(1) Bank menyusun, MENETAPKAN, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bank membentuk unit kerja khusus atau menunjuk Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction
