Correct Article 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Current Text
Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, dan Pejabat Eksekutif dilarang melakukan tindakan yang dengan sengaja menyebabkan:
a. Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank tidak mencerminkan kondisi Bank yang sebenarnya;
b. manipulasi Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank;
c. Laporan Keuangan Bank tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan;
dan/atau
d. Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Your Correction
