Correct Article 18
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Current Text
(1) Bagi Bank Umum, laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan sebagai bagian dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
(2) Bagi BPR, laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan sebagai bagian dari laporan tahunan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
Your Correction
