Correct Article 10
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Current Text
(1) Komite audit Bank wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
a. penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank;
dan
b. kesesuaian Laporan Keuangan dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Bank Umum dan Dewan Komisaris BPR guna meyakini integritas dari proses pelaporan keuangan pada Bank.
(3) Dalam hal BPR tidak diwajibkan memiliki komite audit, tugas dan tanggung jawab komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dewan Komisaris BPR.
Your Correction
