Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, Pejabat Eksekutif, dan/atau Pihak Terafiliasi yang terjadi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan pelanggaran tersebut masih tetap terjadi yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction