Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Saham Pengendali Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau b. denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Pemegang Saham Pengendali BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau b. denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Pihak Terafiliasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi Pihak Terafiliasi Bank Umum; atau b. denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), bagi Pihak Terafiliasi BPR.
Your Correction