Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal diketahui terdapat kelemahan yang signifikan atau kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank dalam proses pelaporan keuangan Bank, Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, Pejabat Eksekutif, dan/atau pihak lain harus memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction