Susunan Organisasi
Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Intelijen, Pidana, dan Perdata dan Tata Usaha Negara;
c. Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia; dan
d. Kelompok jabatan fungsional.
14. Ketentuan Pasal 700 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, keuangan, akuntansi dan pelaporan, fasilitasi pelaksanaan kegiatan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum di lingkungan Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.
15. Ketentuan Pasal 701 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi dan pelaporan;
c. pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, dukungan teknis, dan penyelenggaraan acara kegiatan analisis strategi penegakan hukum; dan
d. penyusunan laporan dan pendistribusian hasil analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum.
16. Ketentuan Pasal 702 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Kelompok jabatan fungsional.
17. Ketentuan Pasal 703 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, fasilitasi, penyelenggaraan acara kegiatan analisis strategi kebijakan penegakan hukum, penyusunan laporan, dan pendistribusian hasil analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum.
18. Ketentuan Pasal 704 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Intelijen, Pidana, dan Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan penegakan hukum di bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara.
19. Ketentuan Pasal 705 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Bidang Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Intelijen, Pidana, dan Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyusunan rencana, program, dan anggaran analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan penegakan hukum di bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana
khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan penegakan hukum bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan penegakan hukum di bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara;
d. pengembangan manajemen pengetahuan dan pengelolaan kegiatan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan penegakan hukum di bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara; dan
e. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan penegakan hukum di bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara.
20. Ketentuan Pasal 706 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Intelijen, Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas Kelompok jabatan fungsional.
21. Ketentuan Pasal 707 dihapus.
22. Ketentuan Pasal 708 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik hukum, pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia.
23. Ketentuan Pasal 709 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708, Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyusunan rencana, program, dan anggaran analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik hukum, pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik hukum, pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik hukum, pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia;
d. pengembangan manajemen pengetahuan dan pengelolaan kegiatan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik
hukum, pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia;
e. penilaian karya tulis ilmiah di lingkungan Kejaksaan;
dan
f. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik hukum, pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia.
24. Ketentuan Pasal 710 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok jabatan fungsional.
25. Ketentuan Pasal 711 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 712 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: