Correct Article 701
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi dan pelaporan;
c. pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, dukungan teknis, dan penyelenggaraan acara kegiatan analisis strategi penegakan hukum; dan
d. penyusunan laporan dan pendistribusian hasil analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum.
16. Ketentuan Pasal 702 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
