Correct Article 698
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum;
c. pelaksanaan kerja sama analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum;
e. pengembangan manajemen pengetahuan dan pengelolaan kegiatan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum;
f. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum;
g. pembinaan dan penilaian karya tulis ilmiah di lingkungan Kejaksaan; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga.
13. Ketentuan Pasal 699 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
