Correct Article 705
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Bidang Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Intelijen, Pidana, dan Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyusunan rencana, program, dan anggaran analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan penegakan hukum di bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana
khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan penegakan hukum bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan penegakan hukum di bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara;
d. pengembangan manajemen pengetahuan dan pengelolaan kegiatan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan penegakan hukum di bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara; dan
e. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan penegakan hukum di bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara.
20. Ketentuan Pasal 706 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
