Correct Article 700
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, keuangan, akuntansi dan pelaporan, fasilitasi pelaksanaan kegiatan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum di lingkungan Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.
15. Ketentuan Pasal 701 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
