Correct Article 712
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan ketentuan perundang-undangan.
27. Ketentuan Pasal 970 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
