Correct Article 703
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, fasilitasi, penyelenggaraan acara kegiatan analisis strategi kebijakan penegakan hukum, penyusunan laporan, dan pendistribusian hasil analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penegakan hukum.
18. Ketentuan Pasal 704 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
