Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 709

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708, Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana, program, dan anggaran analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik hukum, pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik hukum, pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik hukum, pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia; d. pengembangan manajemen pengetahuan dan pengelolaan kegiatan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik hukum, pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia; e. penilaian karya tulis ilmiah di lingkungan Kejaksaan; dan f. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang politik hukum, pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia. 24. Ketentuan Pasal 710 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction