Correct Article 699
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Intelijen, Pidana, dan Perdata dan Tata Usaha Negara;
c. Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia; dan
d. Kelompok jabatan fungsional.
14. Ketentuan Pasal 700 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
