Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
2. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta Tapera yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
3. Dana Lainnya adalah dana yang diperoleh oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dari sumber yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera yang bersumber dari dana simpanan peserta Tapera, dana wakaf, dan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.
4. Pemilik Dana adalah badan hukum dan/atau orang perseorangan yang menyerahkan Dana Lainnya kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
5. Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang Bersumber dari Sumber Dana Lain yang selanjutnya disingkat KPSDL adalah kontrak antara Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Bank Kustodian dalam rangka pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari Dana Lainnya.
6. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
7. Unit Penyertaan KPSDL adalah Unit Penyertaan yang merupakan satuan ukuran yang menunjukkan kepentingan kepemilikan Pemilik Dana dalam KPSDL.
8. Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan dan/atau pembelian kembali Unit Penyertaan KPSDL.
9. Nilai Pasar Wajar dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
10. Nilai Aktiva Bersih KPSDL yang selanjutnya disingkat NAB KPSDL adalah Nilai Pasar Wajar seluruh Efek dan kekayaan lain dari KPSDL dikurangi seluruh kewajibannya.
11. Efek adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
12. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang selanjutnya disebut KIK Pemupukan Dana Tapera adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif yang hanya diperuntukan bagi pengelolaan investasi Pemupukan Dana Tapera.
13. Pembiayaan Perumahan Tapera yang selanjutnya disebut Pembiayaan Tapera adalah pembiayaan untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah bagi peserta Tapera.
14. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
15. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
16. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
17. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
18. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Bank Penyalur adalah Bank Umum yang ditunjuk dan melakukan kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran Pembiayaan Tapera.
20. Perusahaan Pembiayaan Penyalur adalah perusahaan pembiayaan konvensional atau syariah yang ditunjuk dan melakukan kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran Pembiayaan Tapera.
21. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
22. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lain.
Kewajiban Bank Kustodian dalam KPSDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. memberikan jasa penitipan kolektif dan jasa Kustodian lainnya yang berkaitan dengan kekayaan KPSDL;
b. membuka rekening atas perintah BP Tapera;
c. mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan KPSDL atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemilik Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan tindakan yang diperlukan terkait pendaftaran atau pencatatan kekayaan KPSDL;
d. mengajukan permohonan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal atas nama KPSDL kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
e. memisahkan kekayaan KPSDL dari kekayaan Bank Kustodian;
f. memiliki sistem dan prosedur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selaku Bank Kustodian KPSDL;
g. melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan KPSDL terpisah dari pembukuan dan pelaporan Bank Kustodian;
h. menerbitkan, mencatat, dan menghitung Unit Penyertaan KPSDL;
i. menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio investasi KPSDL;
j. menghitung NAB KPSDL;
k. membukukan semua perubahan aset KPSDL, jumlah Unit Penyertaan KPSDL, pengeluaran, biaya pengelolaan, pendapatan bunga, pendapatan lain, dan biaya lain;
l. membayarkan biaya pengelolaan dan biaya lain yang dikenakan pada KPSDL;
m. membayarkan Dana Lainnya dan hasil pemupukan kepada Pemilik Dana yang merupakan pemegang Unit Penyertaan KPSDL dalam hal Pemilik Dana menjual kepemilikan Unit Penyertaan KPSDL;
n. menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan jumlah Unit Penyertaan KPSDL, nama, kewarganegaraan, alamat, dan identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan KPSDL;
o. memastikan bahwa Unit Penyertaan KPSDL diterbitkan hanya atas penerimaan Dana Lainnya dari Pemilik Dana;
p. menolak instruksi BP Tapera secara tertulis dalam hal instruksi tersebut secara jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau KPSDL;
q. menyiapkan data dan menyusun laporan tahunan KPSDL bersama BP Tapera dan memastikan hasil kebenaran laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh BP Tapera;
r. melakukan monitoring terhadap kepatuhan pelaksanaan KPSDL;
s. melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan pendaftaran atau pencatatan kekayaan KPSDL;
t. bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya sampai dengan dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti dalam hal terjadi pergantian Bank Kustodian;
u. memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan
v. menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Pemilik Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.