Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Current Text
(1) Alokasi Pembiayaan Tapera yang disalurkan untuk pembiayaan perumahan ditukar dengan Efek yang diterbitkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur sebagai aset dasar dan dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.
(2) Alokasi Pembiayaan Tapera yang belum digunakan disimpan dalam aset dasar berupa deposito dan/atau kas sebagai aset dasar yang dinilai berdasarkan nilai nominal.
(3) Alokasi investasi diinvestasikan pada KIK Pemupukan Dana Tapera sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai aset dasar yang dinilai berdasarkan NAB KIK Pemupukan Dana Tapera.
Your Correction
