Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 2. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta Tapera yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya. 3. Dana Lainnya adalah dana yang diperoleh oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dari sumber yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera yang bersumber dari dana simpanan peserta Tapera, dana wakaf, dan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. 4. Pemilik Dana adalah badan hukum dan/atau orang perseorangan yang menyerahkan Dana Lainnya kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. 5. Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang Bersumber dari Sumber Dana Lain yang selanjutnya disingkat KPSDL adalah kontrak antara Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Bank Kustodian dalam rangka pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari Dana Lainnya. 6. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif. 7. Unit Penyertaan KPSDL adalah Unit Penyertaan yang merupakan satuan ukuran yang menunjukkan kepentingan kepemilikan Pemilik Dana dalam KPSDL. 8. Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan dan/atau pembelian kembali Unit Penyertaan KPSDL. 9. Nilai Pasar Wajar dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. 10. Nilai Aktiva Bersih KPSDL yang selanjutnya disingkat NAB KPSDL adalah Nilai Pasar Wajar seluruh Efek dan kekayaan lain dari KPSDL dikurangi seluruh kewajibannya. 11. Efek adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 12. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang selanjutnya disebut KIK Pemupukan Dana Tapera adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif yang hanya diperuntukan bagi pengelolaan investasi Pemupukan Dana Tapera. 13. Pembiayaan Perumahan Tapera yang selanjutnya disebut Pembiayaan Tapera adalah pembiayaan untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah bagi peserta Tapera. 14. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan. 15. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 16. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 17. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 18. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Bank Penyalur adalah Bank Umum yang ditunjuk dan melakukan kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran Pembiayaan Tapera. 20. Perusahaan Pembiayaan Penyalur adalah perusahaan pembiayaan konvensional atau syariah yang ditunjuk dan melakukan kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran Pembiayaan Tapera. 21. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. 22. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lain.
Your Correction