Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Current Text
(1) NAB KPSDL awal untuk setiap Unit Penyertaan KPSDL ditetapkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
(2) NAB KPSDL pada hari bursa berikutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio KPSDL pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
(3) Bank Kustodian menghitung NAB KPSDL, NAB KPSDL per-Unit Penyertaan KPSDL, dan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio KPSDL setiap hari bursa.
(4) Perhitungan NAB KPSDL merupakan penjumlahan tertimbang dari:
a. NAB KIK Pemupukan Dana Tapera; dan
b. nilai aktiva alokasi Pembiayaan Tapera, setelah memperhitungkan total biaya yang menjadi beban KPSDL dan pajak.
(5) NAB KPSDL per-Unit Penyertaan KPSDL dihitung dengan membagi NAB KPSDL dengan jumlah Unit Penyertaan KPSDL.
Your Correction
