Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BP Tapera dapat menolak pembelian kembali dan/atau pelunasan dalam hal: a. Unit Penyertaan KPSDL yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan KPSDL belum jatuh tempo; b. bursa efek di mana sebagian besar portofolio Efek dari KPSDL diperdagangkan ditutup; c. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek dari KPSDL di Bursa Efek dihentikan; d. keadaan darurat; atau e. terdapat hal lain yang ditetapkan dalam KPSDL setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah BP Tapera memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian. (3) Dalam hal kebijakan penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e diterapkan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. KPSDL dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan KPSDL baru; dan b. Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan KPSDL baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud. (4) BP Tapera menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan KPSDL paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal permintaan pembelian kembali dan/atau pelunasan diterima oleh BP Tapera secara lengkap.
Your Correction