Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Current Text
Dalam melakukan penghimpunan Dana Lainnya, BP Tapera wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
