Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Lainnya dalam KPSDL dialokasikan menjadi: a. alokasi Pembiayaan Tapera; dan b. alokasi investasi. (2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BP Tapera berdasarkan pemenuhan kebutuhan likuiditas yang terdiri atas: a. kebutuhan Pembiayaan Tapera; dan b. peningkatan nilai KPSDL. (3) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di dalam KPSDL. (4) Bank Kustodian menerapkan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam sistem Kustodian atas rekening Pembiayaan Tapera dan alokasi investasi.
Your Correction