Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kepentingan operasional Transaksi Unit Penyertaan, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama KPSDL di Bank lain atas permintaan tertulis dari BP Tapera. (2) Rekening atas nama KPSDL di Bank lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan oleh Bank Kustodian untuk kepentingan KPSDL dimaksud.
Your Correction