Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Current Text
(1) Untuk kepentingan operasional Transaksi Unit Penyertaan, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama KPSDL di Bank lain atas permintaan tertulis dari BP Tapera.
(2) Rekening atas nama KPSDL di Bank lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan oleh Bank Kustodian untuk kepentingan KPSDL dimaksud.
Your Correction
