Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Current Text
(1) Alokasi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b ditempatkan pada KIK Pemupukan Dana Tapera sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman KIK Pemupukan Dana Tapera.
(2) KIK Pemupukan Dana Tapera terdiri atas:
a. KIK Pemupukan Dana Tapera konvensional; dan
b. KIK Pemupukan Dana Tapera syariah.
(3) Pengelolaan KIK Pemupukan Dana Tapera syariah dilakukan oleh BP Tapera dengan memperhatikan prinsip syariah di pasar modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
