SUSUNAN ORGANISASI
OR Nanoteknologi dan Material terdiri atas:
a. Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.
Susunan organisasi OR Nanoteknologi dan Material terdiri atas:
a. Pusat Riset Material Energi;
b. Pusat Riset Komposit dan Biomaterial;
c. Pusat Riset Metalurgi;
d. Pusat Riset Teknologi Mineral;
e. Pusat Riset Fisika Kuantum;
f. Pusat Riset Kimia Molekuler;
g. Pusat Riset Katalisis;
h. Pusat Riset Fotonika;
i. Pusat Riset Teknologi Polimer;
j. Pusat Riset Sistem Nanoteknologi; dan
k. Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk.
Kepala OR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Nanoteknologi dan Material.
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR.
Pusat Riset Material Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang material energi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Material Energi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang material energi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang material energi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang material energi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang material energi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang material energi.
Pusat Riset Komposit dan Biomaterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang komposit dan biomaterial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Komposit dan Biomaterial menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang komposit dan biomaterial;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang komposit dan biomaterial;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komposit dan biomaterial;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang komposit dan biomaterial; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang komposit dan biomaterial.
Pusat Riset Metalurgi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang metalurgi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Metalurgi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang metalurgi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang metalurgi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang metalurgi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang metalurgi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang metalurgi.
Pusat Riset Teknologi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Teknologi Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi mineral;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi mineral;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi mineral;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi mineral; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi mineral.
Pusat Riset Fisika Kuantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fisika kuantum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Fisika Kuantum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fisika kuantum;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang fisika kuantum;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fisika kuantum;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang fisika kuantum; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fisika kuantum.
Pusat Riset Kimia Molekuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia molekuler.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Kimia Molekuler menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia molekuler;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kimia molekuler;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kimia molekuler;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kimia molekuler; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kimia molekuler.
Pusat Riset Katalisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang katalisis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Katalisis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang katalisis;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang katalisis;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang katalisis;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang katalisis; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang katalisis.
Pusat Riset Fotonika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fotonika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Fotonika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fotonika;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang fotonika;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fotonika;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang fotonika; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fotonika.
Pusat Riset Teknologi Polimer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi polimer.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Riset Teknologi Polimer menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi polimer;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi polimer;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi polimer;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi polimer; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi polimer.
Pusat Riset Sistem Nanoteknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem nanoteknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Sistem Nanoteknologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem nanoteknologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem nanoteknologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem nanoteknologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem nanoteknologi;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem nanoteknologi.
Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biomassa dan bioproduk.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biomassa dan bioproduk;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang biomassa dan bioproduk;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang biomassa dan bioproduk;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang biomassa dan bioproduk; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang biomassa dan bioproduk.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas kelompok kegiatan.
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.
Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang nanoteknologi dan material.
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembagian tugas kepala kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.