Correct Article 31
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biomassa dan bioproduk;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang biomassa dan bioproduk;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang biomassa dan bioproduk;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang biomassa dan bioproduk; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang biomassa dan bioproduk.
Your Correction
