Correct Article 25
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Fotonika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fotonika;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang fotonika;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fotonika;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang fotonika; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fotonika.
Your Correction
