Correct Article 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Material Energi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang material energi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang material energi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang material energi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang material energi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang material energi.
Your Correction
