Correct Article 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Metalurgi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang metalurgi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang metalurgi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang metalurgi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang metalurgi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang metalurgi.
Your Correction
