Correct Article 39
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 219); dan
b. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 1072), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
