Correct Article 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Komposit dan Biomaterial menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang komposit dan biomaterial;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang komposit dan biomaterial;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komposit dan biomaterial;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang komposit dan biomaterial; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang komposit dan biomaterial.
Your Correction
