Correct Article 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Teknologi Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi mineral;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi mineral;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi mineral;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi mineral; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi mineral.
Your Correction
