Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat. (2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR.
Your Correction