Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, perilaku,
perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari- hari.
2. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut sebagai Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
4. Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut sebagai Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
5. Sekretaris Utama BPIP, yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Utama adalah unsur pelaksana BPIP yang bertanggung jawab kepada pimpinan dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP.
6. Pegawai BPIP, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Deputi, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di lingkungan BPIP;
7. Pelanggaran adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.
8. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku, yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di lingkungan BPIP dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
9. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran.
10. Pelapor adalah pihak yang karena hak dan/atau kewajibannya berdasarkan peraturan perundang- undangan harus memberitahukan kepada Pejabat yang Berwenang tentang telah atau sedang terjadinya
Pelanggaran.
11. Laporan adalah pemberitahuan secara langsung atau tidak langsung yang disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang tentang dugaan telah dan/atau sedang terjadinya Pelanggaran.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Sekretaris Utama.
13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
14. Hari adalah hari kerja.
Kode perilaku dari nilai profesional tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut:
a. beretika dalam berkomunikasi baik dalam menerima tamu, menggunakan telepon, atau media elektronik lainnya seperti surat elektronik (e-mail), forum internet, dan media sosial;
b. menjaga lingkungan tempat kerja dalam keadaan bersih, sehat, aman, dan nyaman;
c. saling menghormati dan menjaga kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondusif;
d. mewujudkan pola hidup sederhana;
e. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur paksaan;
f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
g. berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan;
h. tidak melakukan perzinahan, prostitusi, dan perjudian;
i. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai, kecuali atas perintah jabatan;
j. tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik BPIP;
k. disiplin dan fokus dalam bekerja sesuai dengan target dalam sasaran kinerja Pegawai;
l. patuh dan konsisten terhadap standar operasional prosedur yang telah ditetapkan;
m. memberi pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
n. mendayagunakan kemampuan dan keahliannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
o. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
p. tanggap, terbuka, jujur, akurat, dan tepat waktu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
q. menjaga independensi dari potensi adanya benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi;
r. menolak tugas dari atasan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. menjaga keamanan barang dan dokumen, data, dan informasi yang bersifat rahasia;
t. mematuhi dan melaksanakan peraturan serta memegang sumpah/janji sebagai Pegawai;
u. mengutamakan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi/golongan dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan;
v. mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan;
w. menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan tugas kedinasan dan kewajiban;
x. melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada unit pengendalian gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
y. tidak menyalahgunakan kartu tanda pengenal, surat tugas, ataupun bukti kepegawaian lainnya baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun untuk kepentingan pribadi;
z. tidak menggunakan dokumen, barang, dan fasilitas milik negara untuk hal-hal di luar pelaksanaan tugas kedinasan;
aa. tidak melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa layanan maupun usaha dagang yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan;
bb. tidak mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan;
cc. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas; dan dd. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
Kode perilaku dari nilai integritas tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut:
a. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;
b. bersikap dan bertindak secara bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi;
c. tidak bersikap, berucap, berpandangan atau bertindak yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan;
d. tidak melakukan tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan;
e. mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
g. bersikap netral dalam pemilihan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, kepala daerah, dan wakil kepala daerah, serta anggota legislatif pusat dan anggota legislatif daerah;
h. menggunakan media sosial dengan bijak;
i. menjadi teladan dalam menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku;
j. mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi;
k. tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan;
l. tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying), dan/atau pelecehan terhadap
Pegawai atau pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja;
m. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/atau BPIP;
n. tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat;
o. tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai;
p. tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan; dan
q. tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin.