Correct Article 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Sanksi moral ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Jenis sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka;
(3) Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan memperhatikan keputusan Majelis.
(4) Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai.
Your Correction
