Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Kode perilaku dari nilai andal tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut:
a. melaksanakan setiap tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab mulai dari proses sampai dengan hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan;
c. mendokumentasikan proses dan hasil dari setiap kegiatan yang dilakukan secara jujur dan terbuka untuk dapat dilaporkan, dinilai, dan diaudit secara internal dan eksternal;
d. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas beban tugas yang menjadi tanggung jawabnya yang sebagaimana tertuang dalam sasaran kinerja Pegawai;
dan
e. melakukan perbaikan dan peningkatan kapasitas diri secara berkelanjutan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja.
Your Correction
