Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Untuk melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku dibentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelengkapan organisasi BPIP yang memiliki tugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai.
Your Correction
