Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku dibentuk Majelis. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelengkapan organisasi BPIP yang memiliki tugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai.
Your Correction