Correct Article 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Dalam hal penjatuhan sanksi moral terhadap Pegawai yang telah melakukan Pelanggaran dinilai tidak cukup, Pegawai dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan berdasarkan keputusan Majelis dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Your Correction
