Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Kode etik nilai integritas meliputi:
a. menjunjung tinggi dan berpikir, berkata, berperilaku, serta bertindak sesuai nilai-nilai Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta prinsip-prinsip moral;
b. memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil, Pakta Integritas, dan Perjanjian Kinerja;
c. menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku;
d. konsisten dalam melaksanakan peraturan dan standar operasional prosedur yang berlaku; dan
e. menjaga citra, harkat, dan martabat BPIP di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam dan di luar negeri.
Your Correction
