Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kode perilaku dari nilai integritas tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut: a. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku; b. bersikap dan bertindak secara bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi; c. tidak bersikap, berucap, berpandangan atau bertindak yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan; d. tidak melakukan tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan; e. mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; f. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; g. bersikap netral dalam pemilihan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, kepala daerah, dan wakil kepala daerah, serta anggota legislatif pusat dan anggota legislatif daerah; h. menggunakan media sosial dengan bijak; i. menjadi teladan dalam menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku; j. mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi; k. tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan; l. tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying), dan/atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja; m. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/atau BPIP; n. tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat; o. tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai; p. tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan; dan q. tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin.
Your Correction