Correct Article 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dilakukan dalam rapat tertutup yang dihadiri oleh seluruh anggota Majelis.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis menerapkan asas praduga tak bersalah.
(3) Keputusan Majelis diambil secara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(5) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan oleh ketua Majelis.
(6) Majelis menjatuhkan putusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan kepada Terlapor untuk membela diri.
Your Correction
