Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Kepala atau Wakil Kepala MENETAPKAN pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atas dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh:
a. Sekretaris Utama;
b. deputi;
c. pejabat fungsional ahli utama; dan/atau
d. pejabat pimpinan tinggi pratama.
(2) Sekretaris Utama MENETAPKAN pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atas dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh:
a. pejabat administrasi;
b. pejabat fungsional madya ke bawah; dan/atau
c. pegawai tidak tetap (PTT).
Your Correction
