Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Kode perilaku dari nilai profesional tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut:
a. beretika dalam berkomunikasi baik dalam menerima tamu, menggunakan telepon, atau media elektronik lainnya seperti surat elektronik (e-mail), forum internet, dan media sosial;
b. menjaga lingkungan tempat kerja dalam keadaan bersih, sehat, aman, dan nyaman;
c. saling menghormati dan menjaga kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondusif;
d. mewujudkan pola hidup sederhana;
e. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur paksaan;
f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
g. berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan;
h. tidak melakukan perzinahan, prostitusi, dan perjudian;
i. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai, kecuali atas perintah jabatan;
j. tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik BPIP;
k. disiplin dan fokus dalam bekerja sesuai dengan target dalam sasaran kinerja Pegawai;
l. patuh dan konsisten terhadap standar operasional prosedur yang telah ditetapkan;
m. memberi pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
n. mendayagunakan kemampuan dan keahliannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
o. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
p. tanggap, terbuka, jujur, akurat, dan tepat waktu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
q. menjaga independensi dari potensi adanya benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi;
r. menolak tugas dari atasan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. menjaga keamanan barang dan dokumen, data, dan informasi yang bersifat rahasia;
t. mematuhi dan melaksanakan peraturan serta memegang sumpah/janji sebagai Pegawai;
u. mengutamakan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi/golongan dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan;
v. mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan;
w. menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan tugas kedinasan dan kewajiban;
x. melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada unit pengendalian gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
y. tidak menyalahgunakan kartu tanda pengenal, surat tugas, ataupun bukti kepegawaian lainnya baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun untuk kepentingan pribadi;
z. tidak menggunakan dokumen, barang, dan fasilitas milik negara untuk hal-hal di luar pelaksanaan tugas kedinasan;
aa. tidak melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa layanan maupun usaha dagang yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan;
bb. tidak mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan;
cc. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas; dan dd. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
Your Correction
